Selamat sore para pencari informasi. jika sebelumnya saya menulis mengenai Privasi Web. Kali ini, kita akan membahas mengenai Aspek Hukum dan Web Security. Tidak hanya dunia nyata seperti pemerintahan, perusahaan, dsb yang mempunya aspek hukum. Tetapi, dunia maya seperti web pun memiliki aspek hukum dan keamanan yang dimana setiap orang harus mematuhinya. Karena, tau sendiri dong, Dunia tanpa hukum akan bebas dan rusak.
Aspek hukum dalam dunia per-website an ini akan membahas mengenai peraturan yang terdapat dalam website. Dalam UU yang membahas dunia maya terdapat UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektornik). UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) telah di sahkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, UU ITE dibuat dengan menimbang :
- bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat
- bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa
- bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk‐bentuk perbuatan hukum baru
- bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan demi kepentingan nasional
- bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai‐nilai agama dan social budaya masyarakat Indonesia
- Model pengaturan yang berpihak pada pemilahan materi hukum secara ketat sehingga regulasi yang dibuat bersifat sangat sempit dan spesifik pada sektor tertentu saja.
- Model pengaturan yang bersifat komprehensif dalam arti materi muatan yang diatur mencakup hal yang lebih luas disesuaikan dengan kebutuhan yang saat ini terjadi sehingga dalam regulasi tersebut akan tercakup aspek hukum perdata materiil, hukum acara perdata dan pidana (walaupun dapat berupa kaidah penunjuk berlakunya hukum tertentu) hukum pembuktian dan hukum pidana.
Contoh Kasus Pelanggaran ITE:
Penyadapan Australia terhadap telekomunikasi, Wartawan yang terjerat hukum karena status BBM, dsb.
Setelah membahas mengenai aspek hukum, sekarang masuk ke dalam materi Web Security. Kemanan dalam website itu sangat diperlukan, karena untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Metode Keamanan pada Web Browser Berbagai macam ancaman memang menjadi gangguan yang cukup besar bagi para pengguna web browser. Namun dengan semakin berkembangnya ilmu teknologi, berbagai macam ancaman tersebut kini sudah dapat diatasi walaupun perkembangan ancaman-ancaman tersebut masih kian pesat meningkat. Beberapa cara untuk mengatasi ancaman-ancaman yang ada pada web browser adalah:
- Memasang anti spyware pada web browser
- Menghapus cookies pada web browser
- Menolak semua cookies untuk masuk
- Untuk pencegahan phising dan pharming
- Kenali tanda giveaway yang ada dalam email phising
- Menginstall software anti phising dan pharming
- Selalu mengupdate antivirus
- Menginstall patch keamanan
Daftar Pustaka:
Partodihardjo,Soemarno.2009.Tanya Jawab sekitar Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Umum.
Tiwana,Amrit.1999.Web Security.Digital Press.12 April 2016.google books.
Adriyansyah.2005."Pengaman Web Browser".http://informatika.stei.itb.ac.id/~rinaldi.munir/Kriptografi/2005-2006/Makalah/Makalah2005-24.pdf.12 April 2016
0 komentar:
Posting Komentar