Narkoba di dunia perkuliahan
Belum ada seminggu yang
lalu, terdapat sebuah berita tentang narkoba di salah satu universitas di
indonesia. Narkoba ialah zat yang berbahaya dan menyerang secara perlahan.
Narkoba menjadikan pemakai kecanduan dan mengakibatkan kerugian, narkoba
membuat resah dan mendatangkan penyakit yang kronis bahkan kematian. Narkoba
menyerang organ utama tubuh yakni otak. Kali ini saya akan memaparkan tentang
narkoba.
Pengertian Narkoba
Pengertian narkoba menurut
Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti
perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh
manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain
sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah
diluar batas dosis.
Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis
narkoba adalah sebagai berikut:
1. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan
pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam
tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit,
rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan.
Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis
bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang
pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok
yaitu :
- Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
- Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2. Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau
obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan
lagi menjadi 4 kelompok adalah :
- Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
- Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
- Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
- Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3. Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain
narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada
pemakainya, diantaranya adalah :
- Rokok
- Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
- Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba
dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu :
- Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
- Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Faktor-faktor tersebut diatas memang
tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat terlarang.
Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan
seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus
demi kasus.
Faktor individu, faktor lingkungan keluarga
dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya
dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena faktor
pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis
dan cukup kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.
Tanda Gejala Dini Korban Penyalahgunaan
Narkoba
Menurut Ami Siamsidar Budiman (2006 : 57–59) tanda
awal atau gejala dini dari seseorang yang menjadi korban kecanduan narkoba
antara lain :
1. Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik dan
penampilan diri menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan sempoyongan,
bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk,
agresif, nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba
dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus
menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas
mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak sehat,tidak
peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan
kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna
dengan jarum suntik)
2. Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
Membangkang terhadap teguran orang tua, tidak mau
mempedulikan peraturan keluarga, mulai melupakan tanggung jawab rutin di rumah,
malas mengurus diri, sering tertidur dan mudah marah, sering berbohong, banyak
menghindar pertemuan dengan anggota keluarga lainnya karena takut ketahuan
bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar terhadap anggota keluarga lainnya
dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur berubah, menghabiskan uang
tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering mencuri uang dan barang-barang
berharga di rumah, sering merongrong keluarganya untuk minta uang dengan
berbagai alasan, berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya,
sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah teman, sering pergi ke
disko, mall
atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau penuh kebencian,
sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.
3. Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di kampus
Prestasi belajar di kampus
tiba-tiba menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering
kelihatan mengantuk di kelas, sering keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran
dengan alasan ke kamar mandi, sering terlambat masuk kelas setelah jam
istirahat; mudah tersinggung dan mudah marah di kampus, sering berbohong,
meninggalkan hobi-hobinya yang terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan
olahraga yang dahulu digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah
tidak memberikan dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak
yang “tidak beres” di kampus.
Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Penggunaan narkoba dapat
menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku,
sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf
pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan
tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau
emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya
pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa
bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi
pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40
persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah.
Cara
menangani pecandu narkoba
- Sediakan ruangan khusus, jika perlu dengan pintu teralis. Ruangan lengkap dengan kamar mandi. Karena pecandu pasti akan menggigil akibat kecanduan.
- Sediakan bacaan cerita ataupun bacaan rohani akan lebih baik
- Perlu juga jika memungkinkan memanggil pemuka agama atau yang memahami agama sesuai kepercayaan masing-masing untuk memberikan siraman rohani yang menenangkan bagi pecandu.
- Sediakan makanan yang bergizi dengan menu 4 sehat 5 sempurna untuk mengembalikan kesegaran tubuh si pecandu.
- Berikan pendampingan dan semangat untuk sembuh dari kecanduan narkoba.
- Hiburan seperti televisi pun jika di rasa perlu silakan berikan.
- Setelah seminggu atau dua minggu… ajak keluar pagi dari ruangannya untuk sedikit berolah raga… terus menerus hingga kecanduannya benar-benar teratasi dan sembuh.
- Jangan sampai pecandu kabur dari ruangan. Karena usaha untuk menyembuhkannya akan sia-sia.
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kampus
1). Pemeriksaan Narkoba menjadi kegiatan yang wajib ada dalam penyusunan
Rencana Kegiatan Anggaran tiap tahun (Rencana Bisnis Anggaran) di sekolah dan
Kampus, Kalau sekolah dan Universitas milik pemerintah biaya tersebut bisa
diminta dalam anggaran rupiah murni (APBN) karena berhubungan dengan tupoksi.
Kalau pemerintah bilang tidak punya uang ya dimintakan dari anggaran subsidi
BBM bagi kendaraan roda 4 (empat) plat hitam yang menurut saya tidak layak di
subsidi.
2). Setiap calon siswa / mahasiswa baru wajib diperiksa pemeriksaan narkoba
sebagai syarat kelulusaan penerimaan siswa / mahasiswa.
3). Setiap siswa yang akan melaksanakan ujian kenaikan tingkat wajib
dilaksanakan pemeriksaan Narkoba, hal ini mendorong untuk siswa untuk takut
secara moral untuk menggunakan dan mencoba barang haram tersebut, karena
apabila mencoba dan kemudian kecanduan pastinya dia akan berfikir tidak akan
naik kelas.
4). Dilaksanakan kegiatan 4 kali dalan setahun kegiatan random sampling
(misalnya 50 siswa dari 600 siswa) yang dilaksanakan secara dadakan yang
hasilnya di umumkan tetapi tanpa menyebut siswa / mahasiswa. Dengan ada’nya
kegiatan pemeriksaan narkoba dadakan (waktu dan hari tidak diberitahukan) 4
kali dalam setahun membuat bagi yang sudah mencicipi / mencoba akan berfikir
1000 kali untuk menggunakan lagi karena rentang waktunya pendek.
5). Bagi siswa yang akan melaksanakan Ujian Nasional / Mahasiswa mengajukan
Skripsi dan ketika menerima dokumen kelulusan wajib memeriksakan pemeriksaan
Narkoba dari lembaga / Badan / Rumah Sakit Ketergantungan Obat yang ditetapkan
oleh pemerintah.
6). Melaksanakan kegiatan gabungan Prevensi Pencegahan Bahaya Narkoba
berupa seminar / inhouse Trainning berkerjasama dengan panti rehabilitasi /
Rumah sakit ketergantungan Obat / Badan Narkotika Nasional, pihak sekolah
sebaiknya menghadirkan mantan pengguna yang sudah khilaf untuk berbagi
pengalaman. Karena peran mantan pengguna berbagi pengalaman bagi siswa dan
mahasiswa akan sangat efektif bila hanya diceritakan oleh guru / dosen.
Kesimpulan
Narkoba adalah obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi mengakibatkan
kecanduan dan jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka
lambat laun organ dalam tubuh
akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan
akhirnya kematian.
Manfaat yang dirasakan hanyalah sesaat. Tapi mudhorotnya banyak sekali.
Banyak organ tubuh menjadi rusak. Dan yang pasti biaya untuk bisa mengkonsumsi
barang-barang haram itu, sangatlah mahal. Narkoba sangat merugikan diri sendiri
dan orang lain.
SAY NO TO DRUGS!
Daftar Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar